Porostimur.com, Ambon — Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) mulai menerapkan skema pencairan bertahap dalam program bantuan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tahun 2025. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus memastikan pembangunan rumah layak huni tepat waktu.
Skema Pencairan 70 Persen
Plt. Kepala Dinas Perkim Maluku Lita Soulisa, ST., M.Si., menjelaskan, pencairan dana bantuan dilakukan secara bertahap. Sebesar 70 persen akan dicairkan saat tahap penyelesaian utama pekerjaan rumah tercapai, sementara sisanya diberikan secara bertahap.
“Pencairan dana tidak langsung 100 persen. Skema ini seperti pembayaran biaya kuliah atau upah tukang, baru dicairkan signifikan setelah progres tertentu tercapai,” jelas Lita saat meninjau lapangan di Hatu, Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (17/10/2025).
Target Tepat Sasaran Berdasarkan DTSN
Program bantuan ini menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) sebagai dasar penerima manfaat, dengan prioritas untuk rumah yang masuk desil 1 dan 2 atau keluarga dengan tingkat ekonomi paling rendah.
“Rumah-rumah yang dibantu adalah yang tidak layak huni dan tercatat di DTSN. Ini kebijakan dari pusat agar bantuan lebih tepat sasaran,” tambah Lita.









