Pemprov Maluku Terapkan Skema Pencairan Bertahap untuk Program Bantuan Rumah 2025

oleh -77 views

Porostimur.com, Ambon Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) mulai menerapkan skema pencairan bertahap dalam program bantuan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tahun 2025. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus memastikan pembangunan rumah layak huni tepat waktu.

Skema Pencairan 70 Persen

Plt. Kepala Dinas Perkim Maluku Lita Soulisa, ST., M.Si., menjelaskan, pencairan dana bantuan dilakukan secara bertahap. Sebesar 70 persen akan dicairkan saat tahap penyelesaian utama pekerjaan rumah tercapai, sementara sisanya diberikan secara bertahap.

“Pencairan dana tidak langsung 100 persen. Skema ini seperti pembayaran biaya kuliah atau upah tukang, baru dicairkan signifikan setelah progres tertentu tercapai,” jelas Lita saat meninjau lapangan di Hatu, Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (17/10/2025).

Baca Juga  BKSDA Maluku Sita 15 Ekor Kakaktua Koki dari Bagasi Penumpang KM Labobar

Target Tepat Sasaran Berdasarkan DTSN

Program bantuan ini menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) sebagai dasar penerima manfaat, dengan prioritas untuk rumah yang masuk desil 1 dan 2 atau keluarga dengan tingkat ekonomi paling rendah.

“Rumah-rumah yang dibantu adalah yang tidak layak huni dan tercatat di DTSN. Ini kebijakan dari pusat agar bantuan lebih tepat sasaran,” tambah Lita.

No More Posts Available.

No more pages to load.