Porostimur.com, Jakarta – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara memastikan akan melaporkan PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan melalui limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan perusahaan di Maba, Kabupaten Halmahera Timur.
Selain menempuh jalur hukum, LPP Tipikor juga mendesak Menteri ESDM mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ANI karena dinilai tidak memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.
Diduga Langgar Pengelolaan Limbah B3
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup dan ekosistem.
“Apa yang dilakukan oleh pihak PT Adhita Nikel Indonesia terkait limbah B3 yang dicemarkan melalui aktivitas pertambangan merupakan tindak pidana lingkungan yang sangat serius,” ujar Alan, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan, laporan resmi ke Kejaksaan Agung dan Menteri ESDM akan disampaikan pada pekan depan, sekaligus meminta pemerintah mencabut IUP perusahaan tersebut.
Menurut Alan, langkah itu diambil berdasarkan hasil investigasi lapangan serta dokumen yang telah dikumpulkan sebagai barang bukti.








