“Hasil temuan kami di lapangan, PT ANI diduga belum memenuhi standar pengelolaan limbah B3 sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
LPP Tipikor menemukan PT ANI diduga belum memiliki bangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang memenuhi standar.
Selain itu, limbah B3 cair maupun padat disebut diletakkan di area terbuka tanpa alas atau pallet.
“PT ANI belum miliki bangunan TPS LB3 dan di lapangan terdapat limbah B3 cair maupun padat diletakkan begitu saja pada area terbuka tanpa adanya alas atau pallet,” ujarnya.
Alan menilai kondisi tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 276 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur kewajiban penghasil limbah B3 untuk melakukan pengelolaan sesuai standar.
Singgung Hasil Evaluasi Pemkab Haltim
Alan mengatakan dugaan pelanggaran tersebut juga sejalan dengan hasil evaluasi dalam rapat sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan perusahaan pertambangan yang digelar di ruang rapat Bupati Halmahera Timur pada 19 Januari 2026.
Dalam evaluasi tersebut, PT ANI disebut menjadi salah satu perusahaan yang mendapat catatan terkait kepatuhan lingkungan.
Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain dugaan pembuangan atau pemanfaatan air ke badan air tanpa persetujuan teknis dan Surat Laik Operasi (SLO), belum memiliki penanggung jawab bersertifikat di bidang pengendalian pencemaran air dan pengelolaan air limbah, serta belum memenuhi kewajiban dalam tata kelola pembuangan dan penyimpanan limbah B3.








