Porostimur.com, Maba – Sorotan terhadap persoalan lingkungan di Halmahera Timur kembali mencuat. Setelah kasus sedimentasi di Kali Kukuba, kini perhatian publik beralih ke Anak Sungai Opyang yang diduga terdampak limpasan air tambang dari kawasan hulu Sungai Mou-Mou.
Temuan ini memicu kekhawatiran masyarakat sekaligus mendorong desakan agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) Risman Taha, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai isu administratif semata.
“Ketika limpasan dari kawasan tambang diduga masuk ke badan sungai yang dimanfaatkan masyarakat, maka persoalannya tidak lagi sekadar administrasi. Yang dipertaruhkan adalah kualitas lingkungan, sumber penghidupan warga, dan keberlanjutan ekosistem,” ujar Risman, Jumat (5/6/2026).
Temuan BPK dan Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, ditemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan lingkungan oleh perusahaan tambang di kawasan tersebut, khususnya PT JAS.
Perusahaan tersebut diketahui belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Laik Operasi (SLO), yang merupakan syarat penting dalam sistem pengelolaan air limbah.









