Diduga Hamili 2 Perempuan, Polisi di Tanimbar Terancam Dipecat

oleh -90 views

Porostimur.com, Ambon – Oknum anggota Polres Kepulauan Tanimbar, Maluku berinisial Bripda EY, terancam dipecat karena telah menghamili dua perempuan sekaligus.

Bripda EY disebut menghamili pacar pertamanya yang telah ia janjikan untuk menikah pada tahun 2016. Setahun kemudian ia kembali menghamili kekasihnya yang lain pada tahun 2017. 

Atas perbuatannya itu, Bripka EY kini tengah menjalani proses hukum berupa sidang kode etik profesi Polri di Polres Kepulauan Tanimbar.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Propam Polres Kepulauan Tanimbar untuk diproses secara hukum. 

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah mengatakan, saat ini Bripda EY telah menjalani sidang kode etik untuk ketiga kalinya.

Sesuai jadwal, pekan depan Bripda EY akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dan juga pembelaan hingga putusan.

Baca Juga  Gubernur Maluku Jadi Responden Perdana Sensus Ekonomi 2026 di Ambon

“Proses persidangan sudah berjalan untuk kali ketiga dan dijadwalkan minggu depan itu sudah penuntutan dan pembacaan putusan,” kata Romi seperti dilansir dari kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Dia menjelaskan, untuk mempermudah penanganan kasus tersebut, pihaknya juga telah mengambil langkah demosi atau sanksi jabatan bagi Bripda EY.

Saat ini Bripda EY telah ditarik ke staf Polres Kepulauan Tanimbar untuk mempermudah proses persidangan.