Diduga Korupsi, Polisi Tahan Mantan Kasat Pol PP Kabupaten SBT

oleh -744 views

Porostimur.com, Ambon – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ditahan oleh Polres SBT untuk dilakukan pemeriksaan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran Honorarium Anggota Satpol PP tahun 2020.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan porostimur.com, Selasa (25/10/22) kuasa hukumnya Ali Rumauw, SH membenarkan adanya penahanan tersebut.

“Kasus ini baru sampai di Polres SBT belum sampai ke kejaksaan dan kami tim penasihat hukum sudah mengajukan permohonan penangguhan namun belum direspon,” ujar Rumauw.

Ali menambahkan kliennya ditahan sejak tanggal 11 Oktober 2022 lalu dan pihak keluarga telah menunjuk Kantor Pengacara Ali Rumauw, SH & Partners sebagai kuasa hukumnya.

Ali menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polres Seram Bagian Timur.

Baca Juga  Gubernur Maluku Jadi Responden Perdana Sensus Ekonomi 2026 di Ambon

“Akibat perbuatannya ini mantan Kasat Pol PP dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 dan atau Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kami kuasa hukum akan memperjuangkan kepentingan Hukum klien kami,” pungkasnya. (Nur)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.