Porostimur.com, Ternate – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Ir. Basyuni Thahir, menjadi sorotan publik setelah diduga melindungi aktivitas tambang ilegal PT Karya Wijaya di Pulau Gebe. Pernyataannya yang menyebut operasi perusahaan tersebut legal dan mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dianggap bertentangan dengan fakta hukum.
Faktanya, PT Karya Wijaya dijatuhi sanksi denda oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto karena terbukti menambang tanpa izin di kawasan hutan.
Denda yang dikenakan mencapai Rp500,05 miliar karena perusahaan beroperasi tanpa IPPKH, tidak menyetor dana jaminan reklamasi dan pascatambang, serta membangun jetty tanpa izin.
Praktisi Hukum Minta KPK Turun Tangan
Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, menilai sikap Kepala Dinas Kehutanan lebih berpihak pada korporasi daripada kepentingan negara dan rakyat.
“Untuk apa kepala dinas melindungi perusahaan? Hutan dibabat, kewajiban negara tidak dibayar. Itu pelanggaran pidana,” tegas Hendra saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Ia menambahkan, KPK harus segera turun tangan karena kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan mengarah pada kejahatan lingkungan dan potensi kerugian negara.










