Richard Rahakbauw: Perampingan Struktur OPD Pemprov Maluku untuk Efisiensi Anggaran

oleh -503 views
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw

Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bersama DPRD Provinsi gencar mendorong penyempurnaan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran daerah dan memastikan program pembangunan lebih tepat sasaran.

Upaya ini dibahas dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan mengubah Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku untuk kedua kalinya.

Fokus pada Efisiensi dan Perencanaan Anggaran

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw, mengatakan prinsip penghematan anggaran harus diterapkan sejak tahap perencanaan program. Evaluasi terhadap rancangan program dan penetapan anggaran satuan biaya menjadi hal krusial agar pengeluaran daerah tepat sasaran.

Baca Juga  Iran Serang Target di Bahrain dan Kuwait, Ketegangan dengan AS Kian Memanas

“Kita bergerak dalam rangka efisiensi anggaran. Semua perencanaan harus dibangun dengan landasan hemat biaya. Oleh karena itu, kita lakukan penyesuaian ulang terhadap program yang akan dilaksanakan, beserta penetapan harganya,” ungkap Richard kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Proses evaluasi ini juga mencontoh praktik yang diterapkan di Provinsi Bali. Hasil studi menunjukkan sejumlah program yang awalnya berdiri sendiri digabungkan dan dirampingkan agar lebih fokus dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Di Bali, upaya penyempurnaan telah dilakukan berkali-kali. Fokus utama mereka bukan pada banyaknya program yang diluncurkan, melainkan bagaimana setiap program benar-benar dapat memberikan manfaat melalui pembinaan yang intensif, dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan,” jelasnya.

Perampingan Struktur OPD

Sejalan dengan prinsip efisiensi, Pemprov Maluku mengusulkan perampingan jumlah unit OPD dalam revisi Perda. Dalam rancangan perubahan tersebut:

  • Jumlah Badan Daerah dikurangi dari sembilan menjadi delapan unit.
  • Jumlah dinas daerah diperkecil dari 24 menjadi 18 unit melalui penggabungan fungsi.
  • Jumlah biro di lingkungan Sekretariat Daerah berkurang dari sembilan menjadi delapan dengan cara menggabungkan urusan yang saling terkait.
Baca Juga  Dies Natalis ke-22 Pascasarjana Unpatti Dicanangkan, Perkuat Inovasi Kolaboratif Menuju Indonesia Emas 2045

“Perubahan struktur ini dilakukan dengan menggabungkan urusan pemerintahan, yang memiliki karakteristik serupa, dan saling terkait dalam penyelenggaraannya,” sebut Rahakbauw.

Richard menegaskan bahwa penggabungan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana maksimal tiga urusan pemerintahan dapat digabungkan dalam satu perangkat daerah.

“Kami berharap, pendekatan ini dapat menjadi fondasi penguatan perencanaan pembangunan daerah, di mana kualitas pelayanan publik tetap terjaga dengan baik, sekaligus mampu mengoptimalkan penggunaan anggaran yang ada,” tandasnya.

Lebih lanjut, Richard menambahkan bahwa Ranperda tentang perubahan susunan perangkat daerah akan terus melalui proses pembahasan bersama pihak pemerintah daerah. Hal ini bertujuan memperoleh rumusan akhir yang sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, serta tetap mematuhi semua regulasi yang berlaku. (Leonard Manuputty)

Baca Juga  Sambut HUT ke-19, Pemkot Tual Gelar Jalan Santai dan Fun Run Berhadiah Door Prize

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.