Porostimur.com, Ambon – Seorang pemuda berinisial GL di Kota Ambon dilaporkan ke pihak kepolisian oleh orang tua seorang remaja putri yang masih berusia 15 tahun. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyebaran konten pribadi tanpa izin di media sosial.
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban didatangi oleh tetangga yang merasa prihatin melihat beredarnya foto pribadi sang anak di platform digital.
Informasi tersebut mengejutkan keluarga korban yang sebelumnya tidak mengetahui adanya penyebaran gambar tersebut.
“Berawal ketika ortu korban di rumah lalu didatangi tetangga rumah yang menyampaikan bahwa foto anaknya beredar di medsos,” ujar Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Yoga Putra Prima Setya, Kamis (7/8/2025).
Orang tua korban kemudian memanggil sang anak untuk memastikan kebenaran informasi itu. Dalam percakapan tersebut, korban mengakui bahwa gambar yang dimaksud memang dirinya dan merupakan hasil dari interaksi melalui video call.
Polisi Lakukan Pemeriksaan
Kapolresta menjelaskan, pelaku diduga mengambil gambar secara sepihak dari layar video call, tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari korban. Konten tersebut kemudian tersebar dan diketahui oleh warga sekitar.
“Korban mengaku bahwa gambar tersebut diambil saat video call dengan pelaku dan tidak mengetahui bahwa itu direkam. Korban juga mengakui memiliki hubungan pertemanan khusus dengan yang bersangkutan,” jelas Yoga.











