Selaku adik kandung ia menyesalkan tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai rutan yang belum diketahui namanya itu.
“Saya tahu memang kami ini masyarakat biasa yang buta hukum tapi jangan melakukan tindakan seperti itu lah, kalau memang kakak saya bersalah, ya nanti diputuskan di sidang nanti pada kasusnya, jangan dilakukan seperti itu,” jelas Sartini.
Ia berharap dengan adanya laporan ini kakaknya bisa mendapatkan keadilan.
Sementara Penasehat Hukum korban, Rezky Yul Permatasari, SH yang mendampingi membuat aduan ini sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai rutan jika memang terbukti lakukan penganiayaan.
“Siapapun yang statusnya masih tersangka, tidak bisa disebut salah sebelum adanya putusan pengadilan, sebab masih berlaku asas praduga tidak bersalah, apalagi sengaja dipukul untuk dipaksa mengaku bersalah oleh petugas. Secara kewenangan apakah petugas rutan bisa menganiaya tahanan seperti itu?,” tanya Rezki Yul dengan nada kesal.
Menurutnya tahanan semestinya dibina agar tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari, cara binaan kata dia, tidak dengan tindakan kekerasan fisik karena tahanan juga punya hak secara konstitusi.
“Seharusnya tahanan itu dibina agar tidak mengulangi kesalahan yang disangkakan, tapi dibina dengan manusiawi. Mereka juga punya hak konstitusi untuk dibela dan dilindungi oleh Negara. Sangat disayangkan dengan adanya tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas rutan ini,” katanya.





