Diduga Tunggak Gaji hingga 35 Bulan, NHM Disorot Aliansi Gempur di Halmahera Utara

oleh -69 Dilihat
Dugaan tunggakan hak tenaga kerja dan kewajiban kepada sejumlah vendor kembali menyeret PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) ke pusaran sorotan publik. Perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kao, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, itu disebut belum menuntaskan sejumlah kewajibannya kepada karyawan dan vendor yang berasal dari tiga suku adat, yakni Isam, Pagu dan Boeng.

Afrida menilai lembaga adat seharusnya tidak ditempatkan dalam kepentingan bisnis korporasi.

Menurutnya, lembaga adat memiliki tanggung jawab menjaga identitas, bahasa, budaya, norma adat dan wilayah adat.

“Lembaga adat kan bukan mengurus yang begitu. Lembaga adat itu mengurus identitas, bahasa, budaya, norma-norma adat yang terancam punah, wilayah adat yang harus dijaga, bukan bekerja sama dengan korporasi, berinvestasi lagi di dalam mengurus besi itu, lalu kalau ada demo itu mereka yang menghadang,” sambungnya.

Tudingan mengenai keterlibatan pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga adat tersebut merupakan pernyataan Afrida dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak yang dituding.

Di sisi lain, sorotan terhadap DPRD Halmahera Utara juga mengemuka. Afrida menilai lembaga legislatif daerah belum menghasilkan produk hukum yang memadai untuk memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat.

Baca Juga  Hari Pelanggan Nasional, PLN Nyalakan Listrik 24 Jam di Pulau Tagalaya

Bagi Gempur, persoalan yang mereka bawa ke DPRD harus berujung pada langkah konkret. Terlebih, dugaan persoalan tersebut menyangkut hak pekerja, vendor dan masyarakat adat yang berada di sekitar wilayah operasi NHM.

Sementara itu, dugaan utang kepada vendor juga membutuhkan pembuktian melalui dokumen kontrak, invoice, berita acara pekerjaan, nilai pekerjaan serta bukti pembayaran. Dengan demikian, besaran kewajiban yang sebenarnya dapat diketahui secara terang.

No More Posts Available.

No more pages to load.