Afrida menilai lembaga adat seharusnya tidak ditempatkan dalam kepentingan bisnis korporasi.
Menurutnya, lembaga adat memiliki tanggung jawab menjaga identitas, bahasa, budaya, norma adat dan wilayah adat.
“Lembaga adat kan bukan mengurus yang begitu. Lembaga adat itu mengurus identitas, bahasa, budaya, norma-norma adat yang terancam punah, wilayah adat yang harus dijaga, bukan bekerja sama dengan korporasi, berinvestasi lagi di dalam mengurus besi itu, lalu kalau ada demo itu mereka yang menghadang,” sambungnya.
Tudingan mengenai keterlibatan pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga adat tersebut merupakan pernyataan Afrida dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak yang dituding.
Di sisi lain, sorotan terhadap DPRD Halmahera Utara juga mengemuka. Afrida menilai lembaga legislatif daerah belum menghasilkan produk hukum yang memadai untuk memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat.
Bagi Gempur, persoalan yang mereka bawa ke DPRD harus berujung pada langkah konkret. Terlebih, dugaan persoalan tersebut menyangkut hak pekerja, vendor dan masyarakat adat yang berada di sekitar wilayah operasi NHM.
Sementara itu, dugaan utang kepada vendor juga membutuhkan pembuktian melalui dokumen kontrak, invoice, berita acara pekerjaan, nilai pekerjaan serta bukti pembayaran. Dengan demikian, besaran kewajiban yang sebenarnya dapat diketahui secara terang.









