Dinilai Tidak Adil, SPSI PT RIM Tolak Formula Upah Berbasis UMP Maluku Utara 2026

oleh -259 views

Porostimur.com, Weda — Pengurus Unit Kerja (PUK) SPKEP SPSI PT RIM kembali memenuhi undangan manajemen dalam agenda pembahasan formulasi kenaikan upah pekerja/buruh PT RIM. Namun, pertemuan tersebut belum membuahkan kesepakatan.

Dalam forum itu, PUK SPKEP SPSI PT RIM yang mewakili pekerja/buruh menyatakan masih keberatan dan belum dapat menerima formula pengupahan yang diajukan manajemen. Pasalnya, formula tersebut didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara Tahun 2026, dengan alasan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah belum ditetapkan.

Jajaran pengurus PUK SPKEP SPSI PT RIM yang diwakili Ketua dan Sekretaris menegaskan, secara kelembagaan, kebijakan pengupahan yang mengacu pada UMP dinilai keliru, tidak mencerminkan rasa keadilan, serta berpotensi melanggar hak-hak normatif pekerja/buruh.

Baca Juga  Rata-rata Lama Sekolah Penduduk Kepulauan Tanimbar Masih di Bawah Rata-rata Maluku

Dinilai Tidak Adil dan Berpotensi Langgar Hak Pekerja

PUK SPKEP SPSI PT RIM menilai kebijakan tersebut juga tidak sejalan dengan prinsip perlindungan upah layak, sebagaimana semestinya diterapkan oleh PT IWIP selaku pengelola kawasan industri.

Meski pihak manajemen telah melakukan berbagai upaya untuk meyakinkan serikat pekerja agar menyetujui penyesuaian upah berbasis formula UMP, namun PUK SPKEP SPSI PT RIM tetap kokoh pada pendiriannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.