Kemudian langkah serupa kembali dilakukan pada awal tahun ini namun permohonan gugatan praperdailannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon.
Selanjutnya yang bersangkutan dipanggil I Gede Widhartama. Serta Ye Oceng Almahdali selaku jaksa penyidik pada Kantor Kejati Maluku untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
(red/nusadaily)









