Diperiksa 10 Jam, Ini yang Didalami Tim Penyidik KPK dari Kadis PRKP Kota Ambon

oleh -334 views

Akan tetapi, Kepala Dinas PRKP itu memastikan bahwa dokumen yang dibakar tersebut adalah rincian kegiatan kedinasan sepanjang tahun 2022.

“Jadi saya dalam ruangan, penyidik bilang ‘bapak suruh bakar dokumen apa’, terus, Ola bilang ‘Pak Kadis tidak tahu ini, inisiatif saya sendiri’. Itu Ola bilang gitu,” kata Rustam.

“Menurut ola, itu rincian kegiatan 2022. Gitu. Jadi rincian kegiatan 2022, lalu Ola bakar, itu dia gugup. Dia gugup, dia takut, dia bakar sampah itu. Itu rincian 2022 menurut Ola ke saya,” ujar dia.

Tak sampai di situ, Rustam juga mengaku pemeriksaannya tersebut bukan terkait dengan kasus yang menjerat Wali Kota Ambon.

Kemudian ia juga membantah telah menerima uang terkait dengan kasus persetujuan izin prinsip pendirian Alfamidi tersebut.

Baca Juga  Dolar Kabur, Mafia Makmur

“Jadi hari ini hanya dimintai keterangan seputar soal pak Rihard sendiri. Dinas Perumahan tidak ada terkait dengan Alfamidi. Karena kita tidak mengeluarkan izin.” papar Rustam.

“Enggak, enggak ada (penerimaan uang terkait kasus Richard),” tuturnya.

Sebagai informasi, anak buah Rustam ditangkap penyidik KPK saat kedapatan tengah membakar sejumlah dokumen di dalam kamar mandi kantor Wali Kota Ambon ketika dilakukan penggeledahan pada Selasa (17/5/2022) lalu.

No More Posts Available.

No more pages to load.