Diperiksa 10 Jam, Ini yang Didalami Tim Penyidik KPK dari Kadis PRKP Kota Ambon

oleh -330 views

Porotimur.com, Jakarta – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Rustam Simanjutak selesai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/6/2022) malam.

Rustam didalami pengetahuannya oleh tim penyidik terkait kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tahun 2020 yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.

Saat dicecar penyidik, Rustam mengaku tidak pernah memberikan perintah untuk membakar dokumen saat dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik KPK.

“Enggak ada (perintahkan bakar dokumen), tadi dikonfirmasi itu, inisiatif Ola sendiri. Tidak ada suruhan dari saya,” ujar Rustam ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Ola Riupassa atau Ola yang dimaksud Rustam merupakan seorang pegawai di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Dia menjabat sebagai Kepala Seksi Kawasan Kumuh.

Baca Juga  Pemkot Ambon Teken NPHD dengan KPU dan Salurkan Bantuan Parpol

“Saya bilang tadi ke penyidik bahwa saya tidak suruh. Itu inisiatif Ola sendiri. Itu aja,” ucapnya.

Saat tim penyidik melakukan penggeledahan Kantor Wali Kota Ambon, Rustam juga mengaku tengah berada di ruangan kerjanya.

Menurutnya, alasan anak buah tersebut membakar dokumen tersebut lantaran khawatir terseret kasus yang menjerat Richard Louhenapessy.

No More Posts Available.

No more pages to load.