Porostimur.com, Jakarta – Kuasa hukum PT. Wana Kencana Mineral (WKM), Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H., mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Maluku Utara dan Papua segera meningkatkan kasus dugaan kriminalisasi terhadap PT. WKM oleh PT. Position ke tahap penyidikan.
Desak Tuntaskan Penambangan Liar
Dalam surat resminya, Kaligis menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat Gakkum tertanggal 27 Agustus 2025 dengan nomor S.329.GAKKUMHUT.11/TU/GKM.01.01./B/08/2025.
“Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, selaku kuasa hukum PT WKM, dalam rangka ikut membongkar mafia tambang yang marak terjadi dan juga menjadi atensi Bapak Presiden Prabowo, mohon agar kasus PT Position yang mengkriminalisasi PT WKM segera ditingkatkan ke penyidikan,” tegas Kaligis dalam keterangan tertulis yang diterima media ini di Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan Gakkum Kehutanan di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WKM di Halmahera Timur, disimpulkan bahwa pihak yang melakukan penambangan liar nikel adalah PT. Position. Penambangan itu dilakukan di wilayah IUP PT. WKM.
Kriminalisasi dan SP3 Polisi
Kaligis menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap pegawai PT. WKM, yakni Awwab Hafizh dan Marsel Bialembang, sementara PT. Position yang disebut jelas melakukan pelanggaran hukum justru terkesan dilindungi.










