Porostimur.com, Tidore – Sejumlah pegawai honorer di Dinas Komunikasi dan Informatika, Persedian dan Statistik Kota Tidore, sudah dua ini belum menerima gaji.
Hal ini dikarenakan bendahara pada dinas tersebut belum menyelesaikan Surat Pengajuan Pertanggungjawaban (SPJ) selama dua bulan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Tidore Kepulauan.
“Maka dari itu, dorang (mereka) di bagian pelaporan mengatakan agar jangan dulu diproses. Bahkan Diskominfo belum menyelesaikan pertanggungjawaban sebelumnya. Pada prinsipnya, kami hanya ikut proses pelaporannya,” ungkap Kabid Penganggaran BPKAD Tidore, Samsul Bahri, Kamis (26/10/2023).
Saat ditanya terkait alur pelaporan Diskominfo, Samsul mengatakan, agar permintaan SPJ-nya diproses, mestinya bendahara juga memasukan laporan sebelum-sebelumnya untuk dipertanggungjawabkan.
Karena jika pertanggungjawaban sebelumnya belum selesai, maka pelaporan untuk honorer di Diskominfo belum bisa diproses.
“Dari hal tersebut, maka kami di BPKAD ikut saja,” terangnya.
Samsul mengakui, bahwa dalam proses tersebut tidak ada kendala, hanya saja bendahara belum membuat SPJ.











