Porostimur.com, Maba — Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Halmahera Timur dalam waktu dekat akan melakukan evaluasi terhadap seluruh kepala pasar di wilayahnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan sekaligus penguatan tata kelola pasar melalui legalitas resmi.
Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berjalan pada 30 Maret 2026, dengan fokus pada peningkatan kinerja dan tanggung jawab para pengelola pasar.
Evaluasi Jadi Syarat Penerbitan SK
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Halmahera Timur Usman Lalubi menegaskan, evaluasi dilakukan sebagai tahap awal sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi para kepala pasar.
“Evaluasi ini penting agar kami bisa melihat sejauh mana keseriusan petugas dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban pedagang di masing-masing pasar,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa setiap kepala pasar benar-benar menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Perkuat Legalitas dan Pengendalian Pasar
Usman menjelaskan, keberadaan SK sangat penting sebagai dasar hukum dalam menjalankan tugas pengelolaan pasar, sekaligus memperkuat pengendalian aktivitas perdagangan di daerah.
“Seluruh kepala pasar wajib memiliki SK sebagai dasar hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” tegasnya.









