Ia menambahkan, dokumen SK saat ini telah siap dan hanya menunggu proses penandatanganan oleh Bupati Halmahera Timur sebelum didistribusikan.
“SK-nya sudah siap dan tinggal menunggu tanda tangan Bupati. Setelah itu akan langsung disalurkan kepada seluruh kepala pasar di Haltim,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Disperindagkop Haltim berharap pengelolaan pasar ke depan menjadi lebih tertib, profesional, dan mampu memberikan kenyamanan bagi para pedagang maupun masyarakat. (Nahrawi Hi. Taha)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









