DitLantas Polda Maluku sosialisasi larangan penggunaan rotator dan sirine

oleh -31 views

@Porostimur.com | Ambon : Penggunaan rotator dan sirine, sudah diatur dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam undang-undang yang sama, perihal dimaksud juga ditetapkan dalam Pasal 59.

Untuk itu, Polda Maluku melalui Direktorat Lalu Lintas akan menertibkan penggunaan rotator dan sirine pada kendaraan pribadi.

Hal ini dibenarkan Kasubdit Dikyasa Polda Maluku, AKP Marthen Ubwarin, saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Selasa (25/9).

”Yang mana itu sudah ada ketentuannya. Masing-masing warna bahkan, juga sudah ditentukan. Misalkan, untuk warna merah, warna merah ditentukan untuk ambulans dan pemadam kebakaran, warna biru ditentukan untuk kepolisian, kemudian warna kuning untuk pekerjaan umum dan lain-lain,” ujarnya.

Baca Juga  Gempa Magnitudo 7,0 Guncang California AS, Peringatan Tsunami Berbahaya Dikeluarkan

Meskipun sudah ada peraturan pemerintah tentang hal ini, akunya, namun masih saja ada pengendara yang menggunakan rotator dan sirine pada kendaraan pribadinya.

”Sementara ini, masih banyak pengguna rotator pribadi. Karena mungkin kurang sosialisasi, kurang penegakkan hukum di bidang itu. Banyak pihak secara pribadi menggunakan ataupun menyalahgunakan penggunaan rotator pada kendaraan pribadi. Mudah-mudahan, ke depan kita akan lakukan penertiban dan akan lebih tertib di jalanan,” jelasnya.

Untuk itu, tegasnya, pihaknya akan dan telah melakukan sosialisasi terkait penertiban rotator bagi kendaraan pribadi.

Diharapkannya, penggunaan rotator dan sirine di jalanan dapat lebih tertib setelah adanya sosialisasi dari pihaknya nanti.

”Jadi, itu bukan hal yang baru. Hanya kami sosialisasi. Kemudian kami akan lakukan penertiban. Dalam arti kami lakukan secara hunting. Apabila kami temukan kendaraan umum, ataupun kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan peruntukannya menggunakan rotator, itu akan kami lakukan penindakan,” tegasnya.

Baca Juga  Sejumlah Perusahaan Swasta, BUMN dan BUMD Terima Penghargaan dari Pemkot Ambon

Bagi pengendara nakal yang tidak mengindahkan larangan tersebut, tambahnya, pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas.

”Kita akan lakukan tilang, pencopotan di tempat sehingga untuk rotator itu tidak digunakan kembali,” pungkasnya. (keket)