“Pertanyaannya begini, apakah tidak diijinkan untuk masyarakat minta tolong kepada polisi untuk menitipkan barang dan dibawa ke Saumlaki? Ambil contoh, jika ada oknum wartawan yang titip kiriman yang sama ke Kapolsek dan anak buahnya, apa itu juga bisa dituding bahwa barang itu ilegal?,” ujar Lenunduan dengan nada tanya.
“Jika ada larangan meminta bantu polisi untuk mengantar barang itu ada dalam aturan, coba tunjukan ke saya atau minimal sebagai wartawan, anda harus menulis. ‘jangan hanya beropini dan seenaknya menuding,” jelasnya.
Lenunduan bilang, kalau oknum wartawan tersebut mengatakan dirinya membela Kapolsek Wermaktian dan anak buahnya, terserah saja.
“Kamu kan bukan hakim dan mau menvonis orang bersalah atau tidak. Tugas kamu wajib menulis sesuai fakta dan informasinya berimbang,” katanya.
Lenunduan menegaskan, dirinya bukan pembeli ilegal, sebab di menanamkan jasa untuk para nelayan dan segala macam persoalan yang terjadi di wilayah petuanan Sukler menjadi tanggungjawabnya.
“Saya wajib menjaga kenyamanan dan keselamatan nelayan selama musim berjalan, karena mereka para nelayan itu tinggal dan menetap di pulau Sukler. Itu tanggungjawab saya,” tambahnya. (Frets Besitimur)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









