Sambo menyebutkan, hingga kini belum diketahui hasil dari pemeriksaan tersebut. Pasalnya, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) masih bekerja dalam menangani kasus ini dan tengah melaksanakan audit investigasi.
“Sekarang sedang dilaksanakan audit investigasi oleh Biro Wabprof terkait kasus tersebut,” katanya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, Kombes Sih Harno bakal disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang akan dilangsungkan setelah audit investigasi selesai.
“Setelah audit investigasi selesai, yang bersangkutan segera disidangkan KKEP di Propam Mabes Polri,” kata Sambo.
(red/mdk)




