Ohoirat: Nyonya Gabriela, Pelapor Dirkrimum Polda Maluku Berstatus Tersangka

oleh -80 views

Porostimur.com – Ambon: Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat mengatakan, nyonya Gabriela selaku pelapor Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Sih Harno ke Divisi Propam Polri terkait dugaan kasus pemerasan sebelumnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelapor bersama suaminya AG telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang nilainya berada di kisaran Rp 6 miliar hingga Rp 8 miliar,” kata Ohoirat, Sabtu (23/10/2021).

Menurut dia, ada enam laporan yang masuk ke Polda Maluku terkait kasus yang melibatkan Nyonya Gabriela bersama suaminya. Adapun empat laporan sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, yang satu di antara laporan tersebut telah dilakukan penetapan tersangka atas nama Nyonya Gabriela dan suaminya AG.

Baca Juga  Gunung Dukono Erupsi Pagi Ini, PVMBG Minta Warga Jauhi Kawah dalam Radius 4 Km

“Kami sudah beberapa kali melayangkan panggilan, namun mereka tidak datang, malahan mereka ke media massa dan bicara seperti itu,” ujar Roem.

Dia juga mendapat informasi, suami Nyonya Gabriela sudah meninggal dunia. Jika hal itu benar maka Polda Maluku menyatakan turut berduka cita. Hanya saja, sejauh ini Polda Maluku belum menerima bukti yang diserahkan Nyonya Gabriela yang membenarkan suaminya memang sudah meninggal dunia atau minimal surat akta kematian.