Porostimur.com, Ambon — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan perlindungan hukum maksimal kepada Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), meskipun proses diversi dalam suatu perkara dinyatakan gagal.
Komitmen ini ditegaskan menyusul pendampingan yang dilakukan terhadap seorang klien anak berinisial PK. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Ambon telah melakukan pendampingan intensif sekaligus memfasilitasi upaya diversi di Polres Ambon dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Namun, dalam proses tersebut, kesepakatan damai tidak tercapai sehingga diversi dinyatakan gagal.
Diversi Gagal Bagian dari Dinamika SPPA
Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Ambon, Datu Sake, mengatakan bahwa kegagalan diversi bukanlah sesuatu yang luar biasa dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika proses hukum yang juga harus mengakomodasi kepentingan korban.
“Kami menghargai pendapat dan kepentingan korban. Selaku Pembimbing Kemasyarakatan, kami memandang bahwa diversi yang tidak mencapai kesepakatan damai atau dinyatakan gagal adalah hal yang biasa dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Datu Sake, Selasa (20/1).
Ia menegaskan, dalam SPPA, kepentingan korban memiliki tempat yang jelas dan diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.









