Porostimur.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Ia dinyatakan bersalah dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) yang menyeret nama Harun Masiku, politikus buron yang hingga kini belum ditemukan.
Namun Hasto menegaskan bahwa penerimaannya atas putusan tersebut bukan berarti ia mengakui bersalah. Ia menyebut proses hukum yang menimpanya sarat dengan aroma politik kekuasaan.
“Karena itulah terhadap putusan tadi, ya saya terima dalam konteks bahwa ini adalah ketidakadilan. Bahwa tema menggugat keadilan itu akan selalu relevan,” ujar Hasto usai sidang vonis.
Sudah Diantisipasi Sejak April
Hasto juga mengungkap bahwa ia telah mengantisipasi vonis tersebut jauh sebelum pembacaan putusan. Sejak April 2025, katanya, ia sudah menerima informasi bahwa hukumannya akan berkisar antara 3,5 hingga 4 tahun.
“Saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun,” tandasnya.
Maka, ketika putusan dijatuhkan, Hasto mengaku tidak terkejut. Ia menyebut hal ini bukan semata proses hukum, tapi erat kaitannya dengan gangguan terhadap dinamika internal PDIP.









