DKPP Dorong Perpanjangan Masa Kerja TPD
Heddy mengungkapkan, DKPP telah menyampaikan usulan perpanjangan masa kerja TPD kepada Komisi II DPR RI. Usulan tersebut menjadi bagian dari rencana penguatan kelembagaan DKPP ke depan.
Menurutnya, peran TPD tidak seharusnya hanya terbatas pada membantu pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. TPD juga diharapkan terlibat dalam kegiatan sosialisasi, penguatan literasi, serta peningkatan pemahaman mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Ini dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan DKPP. Ke depan tidak lagi hanya sidang, akan lebih baik jika TPD ini ikut sosialisasi, penguatan literasi, dan pemahaman soal Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP),” lanjutnya.
Heddy mengakui, pemahaman penyelenggara pemilu terhadap kode etik masih relatif rendah. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor banyaknya penyelenggara pemilu yang dilaporkan atau diadukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran integritas maupun profesionalitas.
Karena itu, DKPP mengusulkan agar masa kerja TPD dapat diperpanjang menjadi dua hingga tiga tahun. Dengan waktu pengabdian yang lebih panjang, anggota TPD diharapkan dapat lebih intensif melakukan sosialisasi dan internalisasi kode etik di daerah.





