“Kami usulkan dua atau tiga tahun (masa kerja TPD). Kami berharap semakin dipahami, semakin terinternalisasi (KEPP), jumlah pengaduan ke DKPP akan berkurang,” tambahnya.
Anggota TPD Unsur Masyarakat Bekerja untuk Demokrasi
Dalam kesempatan tersebut, Heddy juga menyampaikan apresiasi kepada anggota TPD dari unsur masyarakat yang berasal dari 38 provinsi di Indonesia dan bersedia mengemban tugas tersebut.
Ia menyebut sebagian besar anggota TPD unsur masyarakat memiliki latar belakang sebagai akademisi maupun tenaga pengajar di perguruan tinggi.
Menurut Heddy, kesediaan mereka bergabung dalam TPD bukan untuk mencari keuntungan materi, melainkan sebagai bentuk pengabdian bagi demokrasi dan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik.
“Anggota TPD dari unsur masyarakat ini dapat honor kalau ada sidang, selebihnya tidak ada. Saya melihat ini sebagai ikhtiar, bekerja dari hati, demi satu yakni demokrasi dan pemilu yang lebih baik,” ujarnya.
Untuk diketahui, keberadaan TPD diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di daerah.
Keanggotaan TPD terdiri atas unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu Provinsi, dan masyarakat. Anggota dari unsur KPU dan Bawaslu ditetapkan DKPP berdasarkan usulan masing-masing lembaga.





