228 Anggota TPD dari Tiga Unsur
Secara nasional, DKPP melantik sebanyak 228 Anggota TPD periode 2026-2027. Komposisi tersebut terdiri atas 76 orang dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, 76 orang dari unsur Bawaslu Provinsi, dan 76 orang dari unsur masyarakat.
Heddy menjelaskan, keberadaan TPD diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.
Keanggotaan TPD terdiri atas unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu Provinsi, dan masyarakat. Anggota dari unsur KPU dan Bawaslu ditetapkan DKPP berdasarkan usulan masing-masing lembaga.
Dari total 228 anggota yang dilantik, sebanyak 64 orang memasuki periode kedua setelah sebelumnya menjabat sebagai anggota TPD periode 2025-2026.
Sementara 164 orang lainnya merupakan anggota baru, dengan rincian 56 orang dari unsur KPU, 58 orang dari unsur Bawaslu, dan 50 orang dari unsur masyarakat.
DKPP Tekankan Integritas dan Profesionalitas
Heddy berharap seluruh anggota TPD yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, serta memegang teguh sumpah dan janji jabatan.
Menurutnya, pelantikan TPD bukan sekadar agenda rutin kelembagaan, melainkan bagian dari upaya memperkuat peran DKPP dalam menjaga etika penyelenggara pemilu di tengah tantangan demokrasi yang semakin kompleks.





