DKPP Periksa Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru Terkait Verifikasi Faktual Dukungan PASLON

oleh -5 Dilihat

Sedangkan sebelumnya jumlah dukungan yang memenuhi syarat mencapai 139 dukungan.

Dalil-dalil di atas pun dibantah oleh Mustafa. Ia mengungkapkan dalam proses verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan B.1.1-KWK untuk Desa Rebi, Kecamatan Aru Selatan Utara, pada 4 Agustus 2020, ia tidak mengucapkan kalimat sebagaimana yang disebutkan Viktor.

Menurut Mustafa, yang ia sampaikan pada saat itu adalah, “Teman-teman tolong kerja betul dan jangan sampai yang memenuhi syarat dibuat tidak memenuhi syarat”.

Kepada majelis, Mustafa menyatakan bahwa tudingan yang disampaikan Viktor kepadanya sangat mengada-ada dan tidak berdasar.

Terkait dugaan perubahan dukungan, Mustafa menjelaskan bahwa 139 dukungan yang disebut Pengadu telah diverifikasi faktual oleh PPS Desa Rebi.

Baca Juga  ABK Jhonlin 002 Belum Ditemukan, Kapal Bergeser ke Jetty IWIP, Prosedur Penanganan Dipertanyakan

“Dari verifikasi faktual itu, 57 dukungan memenuhi syarat dan 82 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” katanya.

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Dr. Alfitra Salamm, APU selaku Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku sebagai Anggota Majelis, yaitu Efie Baadilla SH., MH (Unsur Masyarakat), Thomas Romalatu Wakano, SH (Unsur Bawaslu), dan Engelbertus Dumatubun (Unsur KPU). (keket)