Soal Dana Rp5,1 Milyar, Bito Temmar: DPRD Jangan Jadi Bantal Cap Eksekutif

oleh -98 views

Porostimur.com | Ambon: Gonjang-ganjing mengenai adanya Dana Rp. 5.1 Milyar dari APBD Maluku yang diperuntukkan untuk Rehabilitasi Rumah Jabatan Sementara Gubernur Maluku, ikut disikapi oleh politisi senior Maluku, Bito Temmar.

Mantan Bupati Maluku Tenggara Barat (sekarang Kabupaten Kepulauan Tanimbar) dua periode ini mengatakan, selama ada rumah dinas kemudian memanfaatkan rumah pribadi sebagai rumah jabatan sementara, itu sudah melanggar aturan karena dalam UU.

Bito bilang, tugas daerah adalah menyiapkan fasilitas termasuk perumahan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dan itu harus bersandar pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Rumahnya kan ada? Nah, pertanyaanya mengapa rumah dinas tidak dimanfaatkan tetapi mau menggunakan rumah pribadi,” ujarnya.

Menurut Bito, kejadian ini merupakan kelemahan fungsi kontrol DPRD termasuk tidak berjalannya fungsi anggaran.

Baca Juga  Jelang Piala Dunia 2026, Pedagang Bendera di Malra Kebanjiran Pembeli, Brasil Paling Laris

“Sebagai Anggota DPRD kita harus berani bersuara karena kita adalah representasi dari rakyat,” katanya.

Mantan politisi PDI-Perjuangan ini juga mengatakan, terkait dengan dana besar yang dikeluarkan, ketika masuk dalam anggaran daerah, seharusnya dikoreksi oleh DPRD.

DPRD menurutnya jangan berlaku seperti SKPD atau seakan menjadi bawahan dan “bantal capnya” gubernur sehingga mereka menyetujui anggaran Rp. 5.1 Milyar tersebut yang penting gubernur senang.