Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, di antaranya waktu pelaksanaan yang maksimal delapan jam dalam satu hari kerja serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pidana kerja sosial yang akan dilaksanakan nantinya tetap berada dalam pengawasan Bapas Ambon. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, sekaligus memberikan ruang bagi Klien Pemasyarakatan untuk berkontribusi secara positif bagi lingkungan dan masyarakat,” tambahnya.
Bantu Penanganan Sampah di Kota Ambon
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon Apries Benel Gaspersz, menyatakan pihaknya siap mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut.
Menurutnya, kerja sama ini tidak hanya menjadi bentuk dukungan terhadap sistem pemasyarakatan, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi pengelolaan lingkungan di Kota Ambon.
“Kami siap mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial ini. Selain menjadi bagian dari upaya pembinaan bagi Klien Pemasyarakatan, program ini juga memberikan dampak positif karena membantu menambah tenaga dalam kegiatan kebersihan dan pengelolaan lingkungan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keterlibatan Klien Pemasyarakatan dalam kegiatan kerja sosial diharapkan dapat membantu mengurangi permasalahan sampah di Kota Ambon sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial.









