Porostimur.com, Washington – Mantan Direktur FBI, James Comey, didakwa atas dugaan ancaman terhadap Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terkait unggahan foto kerang di media sosial yang memicu kontroversi. Dakwaan tersebut disetujui dewan juri di Distrik Timur Carolina Utara.
Kasus ini menandai babak baru ketegangan politik di Amerika Serikat, sekaligus menjadi upaya kedua pemerintahan Trump untuk menuntut Comey, yang dikenal sebagai salah satu kritikus keras presiden.
Unggahan “86 47” Jadi Sorotan
Dakwaan berpusat pada unggahan foto kerang yang membentuk angka “86 47” yang diunggah Comey pada Mei lalu. Dalam keterangan foto, ia hanya menuliskan, “Formasi cangkang kerang yang keren saat berjalan-jalan di pantai.”
Namun, angka “86” dalam bahasa gaul kerap diartikan sebagai “menyingkirkan” atau “membuang”, sementara “47” merujuk pada posisi Trump sebagai presiden ke-47. Sejumlah kalangan Partai Republik menilai unggahan tersebut sebagai ancaman terselubung terhadap presiden.
Comey membantah tuduhan tersebut dan menegaskan tidak memiliki niat mengancam.
“Saya masih tidak bersalah. Saya masih tidak takut. Dan saya masih percaya pada peradilan federal yang independen, jadi mari kita lanjutkan,” kata Comey dalam video yang diunggah di akun Substack miliknya.
Ia juga mengaku tidak menyadari bahwa angka tersebut dapat ditafsirkan sebagai ajakan kekerasan, dan langsung menghapus unggahan itu pada hari yang sama.
Pemerintah Tegaskan Akan Tindak Tegas
Pihak pemerintah melalui pejabat Departemen Kehakiman menegaskan bahwa dugaan ancaman terhadap presiden merupakan hal serius yang tidak akan ditoleransi.
Todd Blanche, pejabat senior yang kini memimpin arah penanganan kasus, menyatakan bahwa proses hukum akan tetap berjalan meski kasus ini menyita perhatian publik.
“Meskipun kasus ini unik, dugaan perilakunya adalah jenis perilaku yang tidak akan pernah kami toleransi dan akan selalu kami selidiki,” ujarnya.
Kasus ini juga muncul di tengah dinamika internal pemerintahan, menyusul pemecatan Jaksa Agung sebelumnya, Pam Bondi, yang dinilai tidak cukup agresif dalam menjalankan agenda presiden.
Dipertanyakan dari Sisi Hukum
Sejumlah pakar hukum menilai dakwaan terhadap Comey berpotensi menghadapi tantangan besar di pengadilan, terutama terkait kebebasan berekspresi yang dilindungi Amandemen Pertama.
Pakar hukum dari Hoover Institution, Eugene Volokh, menyebut kasus ini lemah secara hukum.
“Ini tidak akan berhasil. Ini jelas bukan ancaman yang dapat dihukum,” ujarnya.
Senada, sejumlah ahli menilai unggahan tersebut terlalu ambigu untuk dikategorikan sebagai ancaman nyata, apalagi untuk memenuhi unsur pidana yang mensyaratkan adanya niat jelas untuk melakukan kekerasan.
Proses Hukum Masih Berjalan
Dokumen pengadilan menunjukkan surat perintah penangkapan telah dikeluarkan, meski belum tentu berarti Comey akan langsung ditahan. Ia berpotensi menyerahkan diri secara sukarela.
Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian panjang konflik antara Comey dan Trump sejak pemecatannya pada 2017, yang kala itu terkait penyelidikan dugaan campur tangan Rusia dalam pemilu AS.
Kini, perkara tersebut kembali bergulir dan dipastikan akan menjadi sorotan publik, sekaligus ujian bagi sistem peradilan dalam menilai batas antara kebebasan berekspresi dan ancaman terhadap pejabat negara.
sumber: sindonews









