Dorong Pembinaan Berbasis Restoratif, Bapas Ambon dan DLH Teken MoU Pidana Kerja Sosial

oleh -340 views
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ambon terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.

Porostimur.com, Ambon – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ambon terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pendekatan pembinaan yang lebih humanis dan restoratif dalam sistem pemasyarakatan.

Dorong Pemidanaan Berbasis Restoratif

Kepala Bapas Ambon Ellen Margareth Risakotta, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pembinaan yang memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk menebus kesalahan melalui kontribusi nyata kepada masyarakat.

Baca Juga  Gunung Dukono Kembali Erupsi, Warga Diminta Jauhi Radius 4 Km Kawah

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan program tersebut.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang menitikberatkan pada pembimbingan dan pemulihan hubungan sosial. Kami bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon bergandengan tangan untuk memastikan program ini berjalan dengan baik dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Ellen, Rabu (11/3/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.