Porostimur.com, Ternate – Aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), terus menjadi sorotan. Dugaan operasi ilegal yang dilakukan PT Karya Wijaya disebut mengancam lingkungan dan mata pencaharian masyarakat setempat.
Izin Tambang Belum Lengkap
PT Karya Wijaya, perusahaan milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, disebut telah beroperasi di lahan seluas 1.145 hektar tanpa izin lengkap. Perusahaan belum memiliki izin PPKH, izin jetty, dan belum menempatkan jaminan reklamasi pasca-tambang.
Selain itu, PT Karya Wijaya juga tengah bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dengan PT FBLN terkait klaim wilayah operasi.
Anggota DPR RI Komisi IV, Rajif, menyoroti legalitas perusahaan. “Terkait dugaan penambangan ilegal, saya sudah kirim ke Dirjen Gakkumdu apakah Bupati di daerah mengetahui PT ini atau tidak,” ujarnya dalam rapat Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Ternate, Selasa (23/9/2025).
Kritik Terhadap Klaim Keberlanjutan Gubernur
Sherly Tjoanda sebelumnya hadir dalam forum internasional “Indonesia Critical Minerals Conference” di Jakarta, memaparkan strategi keberlanjutan pasca nikel.
Namun, Ketua DPD Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara Mudasir Ishak, menilai klaim tersebut tidak relevan.