“ini tidak berlaku untuk oknum saja tetapi seluruh tenaga pendidikan yang bertugas di wilayah terluar yang tidak menjalankan fungsi secara optimal kami juga berharap harus ada objektifitas dalam penilaian”, tukas Nurlaila.
“Kalau memang dari hasil evaluasi itu terbukti dengan melalui mekanismenya, misalkan lewat surat teguran secara resmi, pembinaan secara langsung diberikan kesempatan ada namanya hak klarifikasi, jikalau itu sudah diberikan,” imbuhnya.
Nurlaila menambahkan, kalau masih tidak ada perubahan dan masih melalaikan tugasnya sebagai ASN maka dari pihak Diknas harus memberikan tindakan yang tegas terhadap yang bersangkutan sesuai mekanisme dan aturan perundang- undangan.
“Intinya semua kewenangan ada di Diknas dan kalau itu semua sudah ditempuh melakukan penyuratan terhadap oknum ASN inisial AA, panggil dan tanyakan alasanya apa kemudian lakukan pembinaan kalau yang bersangkutan mengindahkan hal tersebut maka harus lewat jalur badan kepegawaian daerah (BKD) kota Ternate, nanti BKD yang memutuskan status ASN itu,” ujarnya.
Nurlaela Syarif juga berjanji akan melakukan kroscek kepada pihak Diknas sesuai dengan informasi yang dirinya dapatkan dan kalau memang itu sesuai dengan fakta maka harus ditindak lanjuti sampai kepada yang berwenang sesuai aturan dalam hal ini BKD Kota Ternate. (red)









