DPRD dan Pemkot Ambon Gelar Rapat Bahas Batas Wilayah

oleh -3 Dilihat

Latuheru juga bilang, Pemerintah Kota Ambon dan DPRD telah meminta pemerintah Provinsi memfasilitasi, sehingga dapat berbicara sama-sama dengan Pemerintah Desa Wakal.

“Tetapi yang paling inti secepatnya Pemerintahan Rumah Tiga itu, harus ada Raja definitif, sehingga mereka dapat menyelesaikannya dengan cepat, karena secara adat mereka adalah adik kakak,sehingga tidak ada interfensi dari pihak-pihak lain,” jelasnya.

Dan terkait masalah tapal batas Maluku tengah dan Kota Ambon, Rustam Latupono, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mengambil langkah rapat bersama Sekretaris Kota Ambon,Untuk mengkonsolidasi intrnal.

“Karena jawaban Sekkot tidak terlibat dalam proses itu, makanya memberi ruang untuk itu, silakan berkordinasi menyiapkan berkas dan dokumen-dokumen pendukung, nanti DPR dengan kewenangan yang ada juga akan berproses,” ujarnya.

Latupono bilang, dengan keluarnya Pemendagri 59 maka terjadi problem yang juga berdampak padah batas wilayah, di mana wilayah Kota Ambon yang tadinya 377 km persegi berkurang jadinya 298,6 km persegi, atau terjadinya kekurang wilayah sekitar 80 lebih kilometer per segi.

Baca Juga  JK Hadiri Maluku Business Forum 2026, ICMI Dorong Investasi dan Hilirisasi di Maluku

“Maka itu kita akan membentuk tim penegasan wilayah Kota Ambon, sehingga kita dapat berkonsultasi dengan provinsi, Kementrian Dalam Negeri untuk membatalkan Pemendagri 59 ini, karena dari hirarki hukum kita sudah punya PP 13 Tahun 1979 yang menesgaskan 377 itu luas wilayah Kota Ambon,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.