DPRD Kota Ambon Beberkan Berbagai Kegiatan Selang Masa Sidang I

oleh -1 Dilihat

Dimana, dukungan terhadap program tersebut diwujudkan melalui peningkatan anggaran belanja modal/langsung terhadap program tersebut sebesar Rp 5 milyar.

Bahkan, tegasnya, pihaknya bakalan mengevaluasi seluruh dinas pengumpul Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kesempatan yang sama, Nikijuluw menjelaskantentang aktivitas BK memastikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab seluruh Anggota DPRD Kota Ambon telah sesuai dengan Tata Tertib (Tatib), kode etik, dan tanggung jawab beracara Badan Kehormatan.

Begitupun, jelasnya, pihaknya juga menetapkan Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kota Ambon tanggal 11 November yang lalu yang mencakup penetapan jam kerja DPRD Kota Ambon yaitu pukul 09.00 hingga 17.00 WIT, cara berpakaian Anggota DPRD Kota Ambon, mengenakan pakaian daerah setiap tanggal 7 bulan berjalan dan pengawasan kinerja Anggota DPRD Kota Ambon melalui pemantauan daftar absensi Anggota DPRD Kota Ambon dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pada Alat Kelengkapan DPRD Kota Ambon.

Sementara Latupapua menjelaskan tentang pengusulan 11 Peraturan Daerah dan 6 Peraturan Daerah Inisiatif.

Baca Juga  Kapolres Halsel Turun Langsung, Polisi dan Warga Redam Bentrokan Pemuda Babang-Sayoang

Dimana, ke-11 Perda dari Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Ambon, Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon, Perpustakaan Daerah Kota Ambon, Dinas Pariwisata Kota Ambon,  Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Dinas Sosial Kota Ambon, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Ambon dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana Kota Ambon.