Porostimur.com | Ambon: Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat dengar pendapat, bersama Kepala BPN, Pejabat Negeri Batu Merah, La Ode Mukmin,SH serta rekan kantor Advokat dan Konsultan Hukum Saleh Lebeharia.
Rapat yang dilangsungkan pada Kamis(4/2/2021) di ruang Komisi I DPRD Provinsi Maluku itu, membahas tentang permasalahan bidang tanah milik R.E. Latuconsina yang terletak di lLorong Alaka, Air Kuning, Desa Batu Merah, Kota Ambon.
Usai rapat, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra mengatakan, terkait dengan status kepemilikan lahan di Lorong Alaka, Desa Batu Merah dimana sebagai pemilik subtitusi adalah Efendi Latuconsina. Dan kepada kuasanya yang bicara tentang perebutan Tahun 1994, kurang lebih 1 hektar 10.000 meter persegi.
“Tanah itu kan selama ini masih dikuasai dan diberikan pagar yang mengelilingi seluruh tanah. Tapi dalam proses perjalanannya, ada keluarga dati baru adalah Saleh Lebeharia yang memberikan penjualan sebagian lahan. Padahal kurang lebih 7300 sekian itu kan sudah diberikan, sehingga pada hari ini kita coba mengundang pihak Negeri Batu Merah dalam hal ini Sekertaris maupun pihak BPN, untuk mencegah jangan sampai para pihak melakukan ini dengan alasan coba berikan sertifikat,” tukasnya.




