DPRD Maluku Minta Bripka Masias Siahaya Diberi Hukuman Maksimal

oleh -2 views
Anggota DPRD Maluku, Yunus Serang, meminta agar Bripka Masias Siahaya dijatuhi hukuman berat dan maksimal atas dugaan kekerasan yang menewaskan seorang pelajar dan melukai kakaknya.

Porostimur.com, Ambon — Desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas dalam kasus penganiayaan dua pelajar di Kabupaten Maluku Tenggara terus menguat. Anggota DPRD Maluku Yunus Serang, meminta agar Bripka Masias Siahaya dijatuhi hukuman berat dan maksimal atas dugaan kekerasan yang menewaskan seorang pelajar dan melukai kakaknya.

“Ini sungguh tak masuk akal. Bagaimana bisa seorang aparat penegak hukum melawan pelajar yang jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” tegas Yunus, Sabtu (21/2/2026).

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, peristiwa tragis itu mencerminkan arogansi aparat dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Maluku. Karena itu, sanksi yang dijatuhkan tidak boleh setengah hati dan harus memberikan efek jera agar tidak terulang di kemudian hari.

Baca Juga  Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global, Trump Buru-buru Teken Inpres Tarif 10 Persen

Desak Pidana Seumur Hidup dan PTDH

Yunus menilai tindakan Bripka Masias Siahaya bukan sekadar pelanggaran pidana, melainkan juga pelanggaran hak asasi manusia serta bertentangan dengan kode etik kepolisian dan ketentuan dalam KUHP. Ia bahkan mendorong agar pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

“Ini bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan aparat dalam menjamin keselamatan warga, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.