Selain hukuman pidana berat, ia menegaskan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) harus menjadi konsekuensi etik yang tidak bisa ditawar. Yunus juga meminta agar sidang kode etik digelar secara terbuka sebagai wujud komitmen reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Proses etik harus transparan. Publik berhak tahu bagaimana institusi menindak anggotanya yang melanggar hukum,” katanya.
Pemulihan Menyeluruh bagi Keluarga Korban
Sebagaimana diketahui, Bripka Masias Siahaya yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C diduga memukul kepala siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga bersimbah darah dan meninggal dunia. Ia juga diduga menganiaya Nasrim Karim (15), kakak korban, hingga mengalami patah tulang.
Atas peristiwa tersebut, Yunus mendorong adanya rekonsiliasi sebagai bagian dari tanggung jawab moral institusi. Ia menilai komandan pelaku wajib menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa negara melalui lembaga terkait harus memberikan pemulihan menyeluruh kepada keluarga korban, mulai dari pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis, jaminan pendidikan, hingga pemberian restitusi atau kompensasi yang layak.
“Negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan,” tegasnya.









