DPRD Maluku Setujui Tujuh Ranperda Usulan Pemprov

oleh -110 views

“Kami menyadari, banyak hal yang dialami dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, terutama terjadinya realokasi, rasionalisasi dan refocusing anggaran yang dilakukan guna menyesuaikan dengan penanganan Covid-19, dan terdapat pendanaan program yang bersumber dari pinjaman pemulihan ekonomi nasional guna percepatan penanganan pandemi,” katanya.

Kondisi ini, bagi Wagub, tentu saja membutuhkan analisa tepat dan kerja keras guna memboboti Ranperda yang akan disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda. Untuk itu, Pemprov Maluku mengucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan dalam menyumbangkan pikiran, dukungan serta kerjasamanya.

“Saya yakin, dewan akan terus mendukung setiap usaha yang ditempuh Pemprov Maluku dalam membangun daerah dalam masa pandemi. Dan kepada seluruh aparatur pemerintah, saya berharap terus meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan program dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga WTP dapat kita pertahankan secara berkesinambungan,” tuturnya.

Baca Juga  Dua Puisi Dino Umahuk

Untuk diketahui, tujuh Ranperda Pemprov Maluku yang disetujui dewan menjadi Perda adalah :

  1. Ranperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ranperda ini, sebagai wujud tanggung jawab pemda untuk melakukan upaya pencegahan, pengendalian serta penerapan disiplin protokol kesehatan di Maluku.
  2. Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2013, tentang retribusi jasa umum.
  3. Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2013, tentang retribusi jasa usaha.
  4. Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2013, tentang retribusi perizinan tertentu. Perubahan atas ketiga perda tersebut, disesuaikan dengan perkembangan perekonomian Maluku.
  5. Ranperda tentang pembangunan kepemudaan. Ranperda ini bertujuan untuk mewujudkan jati diri pemuda Maluku yang mandiri, beriman dan bertaqwa.
  6. Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil provinsi Maluku. Ranperda ini sebagai landasan dan jaminan penegakan hukum, dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
  7. Ranperda tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Ranperda ini sebagai wujud implementasi atas instruksi presiden, agar setiap daerah membuat perda yang mengatur mengenai sistem penanggulangan hutan dan lahan di daerahnya. (nur)

No More Posts Available.

No more pages to load.