DPRD: Pangkalan BBM yang Timbun Minyak Tanah di Kota Namlea Harus Diproses Hukum

oleh -43 views

Porostimur.com | Namlea: Ketua Komisi II DPRD Buru, Jaidun Saanun SE meminta pihak disperindag dan kepolisian resort Buru selaku pihak penegak hukum agar menindak pangkalan BBM nakal yang melakukan penimbunan minyak tanah, sehingga menyebabkan kelangkaan minyak tanah di masyarakat.

“Kami berharap sungguh kepada pihak Disperindag dan pihak terkait, khususnya kepolisian agar menindak tegas pelaku yang menimbun, khususnya lagi di pangkalan yang menimbun minyak tanah dan didistribusikan kepada pihak yang tidak bertanggungjawab,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Buru, Jaidun Saanun SE

DPRD sangat menginginkan adanya langkah tegas dari kedua lembaga tersebut. mengingat, pihak DPRD melalui Komisi II telah menerima sejumlah aduan terkait adanya pangkalan nakal yang suka menimbun minyak dan membuat seakan minyak tanah langka sehingga para pengepul tersebut bisa lebih leluasa meningkatkan harga sesuai kemauan pribadinya.

Baca Juga  DPRD Kota Ambon Usul 3 Nama Pengganti Wattimena ke Kemendagri

“Misalnya masuk 10 drum, yang didistribusi kepada masyarakat cuma 2 drum .Yang sisa lagi entah dikemanakan.Ini yang harus diselidiki oleh pihak-pihak terkait,” kata Jaidun.

Politisi Partai Golkar di DPRD Buru ini menegaskan, sebelumnya sempat terjadi kelangkaan BBM khususnya minyak tanah bersubsidi di Namlea, Ibu kota Kabupaten Buru.