Porostimur.com, Ambon – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifuddin, meminta agar ada evaluasi dan penertiban di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Pasalnya, ada sekitar 80 pelaksana tugas (plt) Kepala SMA dan SMK yang menjabat bertahun-tahun belum miliki status tetap.
“Jadi, yang disebut pelaksana tugas itu hanya bersifat sementara saja, bukan menjabat bertahun-tahun seperti saat ini. Nanti jadi kebiasaan,” ujar Rovik, di Gedung DPRD Maluku, Kawasan Karang Panjang, Ambon, Senin, (10/2/2025).
Rovik bilang, sistem pengangkatan kepala sekolah seharusnya mengikuti regulasi dan jengjang kepangkatan, bukan diangkat berdasarkan kepentingan.
Politisi PPP Maluku itu menegaskan, penunjukan pejabat yang sering dilakukan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku mengabaikan ketentuan yang mengatur tentang kepangkatan dan jabatan ASN, sebab pegawai yang meniti dan mengabdi lebih awal tenggelam dan digantikan dengan pejabat tanpa pengalaman birokrasi yang tepat.
Menurut Rovik, jabatan kepala sekolah apalagi kepala dinas, seharusnya diisi oleh mereka yang memiliki kemampuan, paham visi pendidikan, serta memiliki visi kepemimpinan yang kokoh.