Porostimur.com, Piru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mempersoalkan adanya peraturan bupati tentang penjabaran anggaran yang nilainya tidak sama dengan besar APBD 2021 yang telah diperdakan.
Ketua Fraksi PKB DPRD SBB, Taher bin Ahmad mengatakan, Bupati SBB telah mengeluarkan Perbup secara sepihak tanpa sepengetahuan DPRD sehingga berpotensi melanggar aturan.
“Ini kejahatan administrasi yang harus ditindak sesuai aturan yang berlaku agar ada pebaikan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (28/7/2022).
Menurut Taher, akibat perubahan tersebut, angka nominal pada penjabaran tidak sama dengan dokumen yang tertuang dalam Perda ABPD 2021.
“Memang penjabaran itu lewat peraturan bupati tapi harus disesuaikan dengan APBD 2021 dan perubahan itu, seharusnya disepakati bersama antara pemda dengan DPRD, tapi ini tidak ada koordinasi sama sekali,” tukasnya.
Terkait langkah bupati yang terkesan menabrak aturan itu kata Taher, Fraksi PKB akan mempersoalkannya pada rapat paripurna yang bakal digelar dalam waktu dekat.
“Nanti di sidang paripurna LPJ kita akan minta untuk dipaparkan semua sehingga dapat dipublikasikan ke publik,” katanya. (Kahar)




