Walikota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim dalam sambutannya, untuk menjalankan peraturan Perundang-undangan, tentunya Ranperda ini tidak berakhir sampai pada Paripurna persetuan DPRD, karena masih ada tahapan selanjutnya yang disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara sebagai perpanjangan dari Pemerintah Pusat untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
“Saya menyadari bahwa pelaksanaan APBD selama Tahun 2021 belum memenuhi secara menyeluruh dan menjadi keinginan dan kebutuhan masyarakat,” tutur Ali Ibrahim.
Ali bilang, ini menjadi evaluasi dan masukan dalam mengambil langkah-langkah kebijakan pada tahun mendatang, guna memperbaiki berbagai kelemahan yang terdapat pada tahun anggaran 2021.
“Semoga setiap langkah yang telah kita tempuh mempunyai nilai ibadah di sisi Allah SWT serta hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat di Kota Tidore Kepulauan,” harapnya.
Turut hadir unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota serta Pimpinan OPD. (Len)