“Siang harinya kasus ini baru meledak dan sorenya Mabes Polri mengeluarkan rilis berdasarkan hasil olah tempat kejadiaj perkara (TKP). Kami merujuk pada rilis Mabes Polri, dan esoknya hari Selasa 12 Juli, kami klarifikasi ke Polres Jakarta Selatan untuk mengecek kebenarannya. Kompolnas lebih lanjut juga menggali informasi, termasuk cek TKP dan mengunjungi keluarga almarhum J di Jambi. Ternyata setelah dibentuk tim khusus (Timsus) dan dilakukan penyidikan secara scientific, barulah diketahui bahwa ada obstruction of justice saat olah TKP,” tambah Poengky.
Bahkan, lanjut Poengky, setelah menjadi tersangka, FS mohon maaf pada Kapolri dan masyarakat karena telah berbohong.
“Obstruction of justice saat olah TKP itulah yang pada awalnya menyesatkan kita semua. Oleh karena itu Kompolnas kemudian merekomendasikan pada Kapolri untuk bedol desa orang-orang yg diduga melakukan obstruction of justice, melakukan pemeriksaan etik dan proses pidana jika diduga ada yang melakukan tindak pidana,” tandasnya.
“Kami juga membuat surat rekomendasi pada Kapolri agar pemakaman almarhum J setelah otopsi kedua dilakukan secara kedinasan, karena diduga ada obstruction of justice dalam pengusutan kasusnya dan J belum terbukti bersalah,” tutup Poengky.




