Porostimur.com, Ambon – AM (42) dan KH (39), penadah hasil curian di Ambon berhasil dibekuk polisi Keduanya dibekuk setelah polisi menindaklanjuti penyilidikan dan pengungkapan tindak pidana pencurian (copet).
Keduanya ini diringkus setelah personel Polresta Pulau Ambon dan Pukau-pulau Lease berhasil meringkus pelaku utama ST.
ST ini beraksi dan melakukan tindak pidana pencurian di kawasan lorong Tahu Mardika RT 004/002 Kelurahan Rijali, Kota Ambon, pada Senin (17/8/2022) sekitar pukul 05.30 WIT.
Namun dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diamankan pada 11 Februari 2023. “Kedua tersangka ini dijerat sebagai pertolongan jahat/ penadah sebagaimana di atur dalam Pasal 480 ke 1 KUHP penjara 4 tahun,” jelas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo Utomo, Senin (13/2/2023) malam.
Dikatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan FR (52), korban pencopetan. Kasus ini brawal saat dirinya sementara mengatur barang jualan dengan posisi berdiri menghadap kios. Ia kemudian melihat ST berjalan melewati arah belakangnya.
“Tersangka ST kembali lagi lalu mendekati arah belakang korban dan langsung menarik 1 buah kalung emas dengan berat 5 gram dan mainan kalung bermotif bamboo seberat satu setengah gram yang sementara dipakai pada lehernya. Dari kejadian itu menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4.015.000,” katanya.









