Dua Penadah Hasil Curian Dibekuk Polresta Ambon

oleh -88 views

Menurut Moyo, korban yang tidak terima dicopet datang mengadu di Polsek Sirimau dan berharap kejadian yang dialaminya dapat diproses hukum.

Berdasarkan laporan itu, tim unit Buru Sergap (Buser) Polresta Ambon kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim kemudian mengantongi identitas tersangka ST.

“Dari hasil pemeriksaan, ST mengakui perbuatannya. Namun barang bukti berupa kalung dan mainan telah dijual kepada AR, seorang penadah seharga Rp 2.100.000. Dan dari hasil interogasi, AR mengakui kalau pelaku telah menjual kalung tersebut. Namun kalung dan mainan itu pun sudah di jual lagi kepada KH seharga Rp 2.230.000,” pungkasnya. (Alesandro Udimera)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.