Dua Tahun Polda Maluku Ungkap 39 Kasus Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp33 M

oleh -7 Dilihat

Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku selaku aparat penegak hukum selalu bersinergi dan berkoordinasi dalam penanganan kasus korupsi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Polda Maluku tetap komitmen dalam mencegah dan menegakkan hukum kasus korupsi dan mengajak peran serta masyarakat. Saat ini Polda Maluku juga sedang memproses beberapa laporan tentang kasus korupsi dan pasti akan ditindak lanjuti.

“Masyarakat Maluku ini semakin pandai dan cerdas, untuk itu bila menyampaikan pendapat sebaiknya di dukung data yang akurat dan memahami mekanisme dan aturan hukum yang mengatur, kalau tidak jelas datang ke Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dijelaskan data dan perkembangan kasusnya,“ pungkasnya. (Keket)

Baca Juga  Ketika Narasi Najwa Berpindah Tangan

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.