Dua Tahun Polda Maluku Ungkap 39 Kasus Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp33 M

oleh -7 Dilihat

Kapolda Maluku selalu menyampaikan agar setiap laporan dugaan korupsi dilakukan klarifikasi, penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan hukum dan cukup bukti bukan berdasarkan keinginan dari perorangan atau kelompok dengan tujuan tertentu.

Penanganan kasus korupsi sejak awal dilaporkan di Polda Maluku untuk penanganannya selalu dilaporkan ke Mabes Polri dan sejak dilaporkan maka kasus tersebut diawasi dan dipantau prosesnya sehingga tidak akan bisa penyidik melakukan tebang pilih atau tidak serius dalam penanganan kasus korupsi.

Tingkat kecepatan pengungkapan kasus juga berbeda beda tergantung dari pemenuhan alat bukti seperti pemeriksaan saksi , saksi ahli , surat-surat dan tersangka serta adanya penghitungan AUDIT PKN kerugian negara oleh instansi BPK atau BPKP, karena penghitungan kerugian negara ini sangat penting dalam penetapan tersangka kasus korupsi.

Baca Juga  Pemkot Ambon Tegaskan Aturan Truck Gandeng, Sopir Diminta Patuhi Batas Kecepatan

Seperti kasus eks walikota Tual yang dilaporkan sejak tahun 2019 dan kasus Korupsi Komisioner KPU Kab Kepulauan Aru dilaporkan tahun 2021 penghitungan kerugian negaranya memakan waktu cukup lama sehingga penyidik menunggu hasil tersebut , jadi tidak ada kasus tersebut dihentikan bila cukup bukti, ketika sudah turun perhitungan kerugian negara tersebut, penyidik langsung memproses dan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan.

No More Posts Available.

No more pages to load.